Sambutan


Jam
Kata Bijak

Perbup Cianjur No. 18 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Diniyah

Setelah membolak - balik halaman GOOGLE kami tidak menemukan perundang -
undangan (Perbup) tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah dan Al-Qur'an
di wilayah kabupaten Cianjur, akhirnya kami berinisiatif untuk
menuliskannya diblog kami ini. Selain menjadi bahan acuan DTA kami,
siapa tahu diantara pembaca ada yang membutuhkannya.


Berikut kami kutipkan PERBUP (Peraturan Bupati) Cianjur No. 18 tahun
2012 tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan
Al-Qur'an untuk ruang lingkup wilayah Cianjur. Undang - undang (UU) yang
mulai diberlakukan pada tanggal 4 Juni 2012 oleh Bupati Cianjur,
Tjetjep Muchtar Soleh dan Setda (sekretaris Daerah) Cianjur, Bachruddin
Ali ini berisi 16 Bab dan 25 Pasal.

1



BUPATI CIANJUR

PERATURAN BUPATI CIANJUR

NOMOR 18 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH DAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIANJUR,

Menimbang :

a. bahwa Pemberdayaan Pendidikan Diniyah di Kabupaten Cianjur, telah
diatur berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2006;

b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pemberdayaan pendidikan diniyah
sebagai sarana untuk mewujudkan potensi peserta didik menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan demokratis serta
bertanggungjawab, Pemberdayaan Pendidikan Diniyah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu diatur kembali Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan
Pendidikan Al-Qur'an dengan Peraturan Bupati;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar
Sekolah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3461);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pambagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4734);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);


3

11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5157);

12. Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah;

13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Menengah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;

16. Peraturan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;

17. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2006 tentang
Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah (Lembaran Daerah
Kabupaten Cianjur Tahun 2006 Nomor 03 Seri D);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun
2007 Nomor 2 Seri D);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008
Nomor 03 Seri D);

20. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah
Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 36 Seri D);


4

21. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008
Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011
Nomor 38 Seri D);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH DAN PENDIDIKAN AL-QUR'AN

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Cianjur.

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

3. Bupati adalah Bupati Cianjur.

4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

5. Kantor Kementrian Agama adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cianjur.

6. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.

7. Pendidikan Diniyah adalah Pendidikan Agama Islam pada jalur non
formal yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan
dan pembinaan keagamaan kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada
jalur formal.

8. Pemberdayaan adalah rangkaian usaha aktif agar kondisi dan keberadaan
pendidikan diniyah Takmiliyah dan pendidikan Al-Qur'an makin kukuh dan
berkembang sehingga hal itu berperan aktif positif dalam pembangunan
Nasional dan berguna bagi masyarakat sesuai dengan tingkat kemajuan dan
perkembangan jaman.

H
5

9. Pendidikan Diniyah Non Formal adalah Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.

10. Diniyah Takmiliyah adalah satuan pendidikan keagamaan Islam yang
terorganisasi pada lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang berada di
dalam pondok pesantren maupun yang di luar pesantren sehingga mampu
memahami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam.

11. Pendidikan Al-Qur'an adalah suatu lembaga yang berupaya mendidik
anak sehingga mampu membaca, menulis, memahami serta mengamalkan
Al-Qur'an.

12. Organisasi/lembaga adalah perkumpulan/organisasi/lembaga non
Pemerintah di Wilayah Daerah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
pendidikan pada pendidikan Diniyah.

13. Jalur Formal adalah jalur pendidikan dengan jenjang pendidikan
dasar, menengah, dan pendidikan tinggi yang disahkan oleh pemerintah.

14. Jalur Non Formal adalah jalur pendidikan diluar jenjang pendidikan
dasar, menengah, dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan bagi warga
masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat.

15. Standarisasi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an,
selanjutnya disebut SPDTPA adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan pada Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an
di Daerah dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

16. Ketentuan Belajar Pendidikan Diniyah, selanjutnya disebut KBPD
adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
bagi seluruh siswa tingkatan pendidikan untuk sekaligus mengikuti
pendidikan keagamaan di lembaga Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan
Al-Qur'an sebagai bagian tidak terpisahkan untuk mewujudkan suksesnya
program wajib belajar pendidikan dasar dan masyarakat berakhlaqul
karimah.

17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.

18. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.


6

19. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitas sebagai guru, ustadz, dan/atau sebutan lainnya yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
20. Peserta didik adalah siswa tingkat dasar dan menengah yang beragama Islam.
21. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program pada Pendidikan Diniyah berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
22. Tim Teknis adalah pelaksana penyelenggara Pendidikan Diniyah non formal di daerah.
23. Tim Akreditasi adalah pelaksana akreditasi Pendidikan Diniyah non formal di Daerah yang dibentuk oleh Tim Teknis.
24. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, selanjutnya disebut FKDT adalah forum komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten Cianjur.
25. Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an, selanjutnya disebut FKPQ adalah komunitas pendidikan Al-Qur'an yang di Kabupaten Cianjur, yaitu LPPTKA, BKPRMI, BADKO, TKA, TPA, dan IGTKA.
26. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas pendidikan Diniyah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

BAB ll
PEMBERDAYAAN
Pasal 2

Kebijakan pemberdayaan Pendidikan Diniyah dilakukan bersama secara koordinatif dan konsultatif oleh Bupati, Kepala Kantor Kementrian Agama, Organisasi dan/atau lembaga yang memiliki komitmen terhadap kemajuan FKDT dan FKPQ, serta masyarakat.

Pasal 3

Kebijakan pemberdayaan Pendidikan Diniyah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, secara teknis dilaksanakan oleh Tim Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah yang merupakan gabungan dari Dinas Pendidikan, Bagian Keamanan Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Sekretariat Daerah serta Kementrian Agama, FKDT dan FKPQ.

Postingan terkait: